Berita Sulut
Melvin Pontoh Kecewa Laporannya Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dihentikan Polda Sulut
Melvin E Pontoh kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022 di kawasan Megamas mengatakan, ia telah melaporkan salah satu bank di Tahun sejak 4 Mei 2021.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
“Ke mana lagi saya mencari keadilan jika mabes Polri saja tak diindahkan.
Apakah Polda Sulut berusaha melindungi atau ada permainan apa?" ujar dia.
Sementara itu, Razman Arif Nasution, penasehat hukum Melvin Pontoh mengatakan, dirinya menduga, pihak bank cabang Tahuna telah membujuk dan mempengaruhi ibu dari Melvin, sehingga dipalsukan tanda tangan itu.
Agunan dan tabungan di rekening Melvin juga bisa diambil bank.
“Ini luar biasa, terlalu berani pihak bank. Dugaan saya, ini pelanggaran hukum,” ujar Razman.
Menurut Razman, pihaknya akan melakukan proses hukum berikutnya, apakah akan membuat laporan di Polda yang sama dengan unit yang berbeda, yaitu Krimum, atau berupaya di Mabes Polri untuk menggelar perkara ini.
“Saya sudah melaporkan perkara ini kepada Kapolri, dan saya sudah menerima balasan berupa perintah untuk gelar perkara. Tapi, Polda Sulut tidak mengindahkan surat perintah dari Mabes Polri," kata dia.
"Ini yang sangat saya sayangkan. Sepertinya ada sesuatu yang ganjil,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Yules Abast ketika hendak ditemui di kantornya juga tak berada di tempat.
Saat Tribun Manado coba menelpon sebanyak tiga kali juga tak kunjung diangkat.
Begitupula dengan usaha konfirmasi via chat di WhatsApp, juga belum ada balasan.
• Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Terakhir Pendaftaran 27 Juni 2022, Bisa Lewat Online
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
