Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Melvin Pontoh Kecewa Laporannya Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dihentikan Polda Sulut

Melvin E Pontoh kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022 di kawasan Megamas mengatakan, ia telah melaporkan salah satu bank di Tahun sejak 4 Mei 2021.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
Mapolda Sulut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Tahuna bernama Melvin E Pontoh mengaku kecewa, kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkannya dihentikan Polda Sulut

Terlapor dalam kasus ini adalah salah satu bank yang ada di Tahuna. 

Melvin E Pontoh kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022 di kawasan Megamas mengatakan, ia telah melaporkan salah satu bank di Tahun sejak 4 Mei 2021. 

Namun, kata dia, proses penydidikan kasus ini dihentikan oleh Polda Sulut, seiring dengan diterbitkannya surat perintah perhentian penyelidikan (SP3) belum lama ini.

Melvin Pontoh menuturkan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh salah satu bank di Tahuna ini berawal ketika pada tahun 2013, dirinya meminjam kredit pada bank tersebut, sebesar Rp 450 juta.

Melvin juga menyertakan agunan sekitar Rp 4 miliar.

Menurutnya dirinya pun setia membayar kreditnya setiap bulannya.

Namun pada agunan ketiga dirinya tidak mau memperpanjang kredit tersebut.

Kata dia, hal ini karena  bank tersebut mau mengubah kredit Melvin dari modal usaha menjadi kredit investasi.

"Saya tolak. Terjadi ketidaksepakatan antara saya dan bank. Saya pikir, saya harus melunasi pada saat itu juga, kalau tidak, bank punya hak untuk menyita jaminan saya," kata dia.

Tutur Melvin, pihak bank malah mengambil dana yang ada di tabungannya yang tidak ada hubungannya dengan kredit tersebut.

"Kredit saya punya jaminan, sementara tabungan saya berada di luar kredit saya. Secara sepihak bank mengambil tabungan saya,” tuturnya.

Melvin yang tinggal di Medan, kembali ke Tahuna untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.

Ternyata, kata dia, pihak bank telah melakukan adendum perbankan yang terakhir.

"Seolah-olah saya telah menandatangani perjanjian itu," ujar dia.

Padahal, kata dia, dirinya tidak pernah tanda tangan.

Dirinya menuturkan, di tahun 2021 ia pun mencoba meminta dokumen yang asli kepada bank. 

"Tapi bank tidak mau memberi dokumen tersebut," ujar dia.

Melvin melapor ke Polda Sulut tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen perbankan.

Setelah berproses selama enam bulan, kata dia, Polda Sulut mengeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan terhadap dokumen perbankan yang dilaporkannya.

Menurut Melvin, kasus ini tidak rasional. 

Apalagi, kata dia, adanya oknum penyidik berpangkat Iptu berinisial NA di Polda Sulut bertindak seolah-olah sebagai laywer bank tersebut.

Drinya mengaku kaget saat penyidik mengarahkan untuk melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sulut.

“Padahal perkara perbankan yang sebenarnya ditangani Ditreskrimsus.

Seolah-olah kasus ini cuma perkara oknum. Bukan korporasi. Sehingga hanya dikenakan pidana pemalsuan tanda tangan," kata dia.

Menurutnya, seharusnya bank secara institusi harus bertanggung jawab.

Melvin menyayangkan surat yang diberikan Karowassidik dengan nomor B/9578/XI/Res.7.5/2021/Bareskrim kepada Polda Sulut untuk menggelar perkara saat ada novum baru.

Menurutnya surat tersebut seakan tidak diindahkan.

“Sudah ada surat dari Karowassidik, dan di situ tertulis jika ada novum baru untuk disampaikan pada penyidik.

Namun saya sudah menyerahkan novum-novum baru berkali-kali, tapi Polda Sulut tak bergeming, ada apa dengan Polda Sulut?” tanya dia.

“Ke mana lagi saya mencari keadilan jika mabes Polri saja tak diindahkan.

Apakah Polda Sulut berusaha melindungi atau ada permainan apa?" ujar dia.

Sementara itu, Razman Arif Nasution, penasehat hukum Melvin Pontoh mengatakan, dirinya menduga, pihak bank cabang Tahuna telah membujuk dan mempengaruhi ibu dari Melvin, sehingga dipalsukan tanda tangan itu.

Agunan dan tabungan di rekening Melvin juga bisa diambil bank.

“Ini luar biasa, terlalu berani pihak bank. Dugaan saya, ini pelanggaran hukum,” ujar Razman.

Menurut Razman, pihaknya akan melakukan proses hukum berikutnya, apakah akan membuat laporan di Polda yang sama dengan unit yang berbeda, yaitu Krimum, atau berupaya di Mabes Polri untuk menggelar perkara ini.

“Saya sudah melaporkan perkara ini kepada Kapolri, dan saya sudah menerima balasan berupa perintah untuk gelar perkara. Tapi, Polda Sulut tidak mengindahkan surat perintah dari Mabes Polri," kata dia.

"Ini yang sangat saya sayangkan. Sepertinya ada sesuatu yang ganjil,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Yules Abast ketika hendak ditemui di kantornya juga tak berada di tempat.

Saat Tribun Manado coba menelpon sebanyak tiga kali juga tak kunjung diangkat.

Begitupula dengan usaha konfirmasi via chat di WhatsApp, juga belum ada balasan.

Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Terakhir Pendaftaran 27 Juni 2022, Bisa Lewat Online

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved