Berita Sulut
Melvin Pontoh Kecewa Laporannya Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dihentikan Polda Sulut
Melvin E Pontoh kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022 di kawasan Megamas mengatakan, ia telah melaporkan salah satu bank di Tahun sejak 4 Mei 2021.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Tahuna bernama Melvin E Pontoh mengaku kecewa, kasus pemalsuan tanda tangan yang dilaporkannya dihentikan Polda Sulut.
Terlapor dalam kasus ini adalah salah satu bank yang ada di Tahuna.
Melvin E Pontoh kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022 di kawasan Megamas mengatakan, ia telah melaporkan salah satu bank di Tahun sejak 4 Mei 2021.
Namun, kata dia, proses penydidikan kasus ini dihentikan oleh Polda Sulut, seiring dengan diterbitkannya surat perintah perhentian penyelidikan (SP3) belum lama ini.
Melvin Pontoh menuturkan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh salah satu bank di Tahuna ini berawal ketika pada tahun 2013, dirinya meminjam kredit pada bank tersebut, sebesar Rp 450 juta.
Melvin juga menyertakan agunan sekitar Rp 4 miliar.
Menurutnya dirinya pun setia membayar kreditnya setiap bulannya.
Namun pada agunan ketiga dirinya tidak mau memperpanjang kredit tersebut.
Kata dia, hal ini karena bank tersebut mau mengubah kredit Melvin dari modal usaha menjadi kredit investasi.
"Saya tolak. Terjadi ketidaksepakatan antara saya dan bank. Saya pikir, saya harus melunasi pada saat itu juga, kalau tidak, bank punya hak untuk menyita jaminan saya," kata dia.
Tutur Melvin, pihak bank malah mengambil dana yang ada di tabungannya yang tidak ada hubungannya dengan kredit tersebut.
"Kredit saya punya jaminan, sementara tabungan saya berada di luar kredit saya. Secara sepihak bank mengambil tabungan saya,” tuturnya.
Melvin yang tinggal di Medan, kembali ke Tahuna untuk mengetahui duduk perkara kasus ini.
Ternyata, kata dia, pihak bank telah melakukan adendum perbankan yang terakhir.
"Seolah-olah saya telah menandatangani perjanjian itu," ujar dia.
