Berita Sulut
Melvin Pontoh Kecewa Laporannya Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dihentikan Polda Sulut
Melvin E Pontoh kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022 di kawasan Megamas mengatakan, ia telah melaporkan salah satu bank di Tahun sejak 4 Mei 2021.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Padahal, kata dia, dirinya tidak pernah tanda tangan.
Dirinya menuturkan, di tahun 2021 ia pun mencoba meminta dokumen yang asli kepada bank.
"Tapi bank tidak mau memberi dokumen tersebut," ujar dia.
Melvin melapor ke Polda Sulut tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen perbankan.
Setelah berproses selama enam bulan, kata dia, Polda Sulut mengeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan terhadap dokumen perbankan yang dilaporkannya.
Menurut Melvin, kasus ini tidak rasional.
Apalagi, kata dia, adanya oknum penyidik berpangkat Iptu berinisial NA di Polda Sulut bertindak seolah-olah sebagai laywer bank tersebut.
Drinya mengaku kaget saat penyidik mengarahkan untuk melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sulut.
“Padahal perkara perbankan yang sebenarnya ditangani Ditreskrimsus.
Seolah-olah kasus ini cuma perkara oknum. Bukan korporasi. Sehingga hanya dikenakan pidana pemalsuan tanda tangan," kata dia.
Menurutnya, seharusnya bank secara institusi harus bertanggung jawab.
Melvin menyayangkan surat yang diberikan Karowassidik dengan nomor B/9578/XI/Res.7.5/2021/Bareskrim kepada Polda Sulut untuk menggelar perkara saat ada novum baru.
Menurutnya surat tersebut seakan tidak diindahkan.
“Sudah ada surat dari Karowassidik, dan di situ tertulis jika ada novum baru untuk disampaikan pada penyidik.
Namun saya sudah menyerahkan novum-novum baru berkali-kali, tapi Polda Sulut tak bergeming, ada apa dengan Polda Sulut?” tanya dia.
