Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Kolonel Priyanto Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Pemecatan dari TNI Tertunda

Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Selasa (7/6/2022). Kolonel Inf Priyanto masih berstatus anggota TNI AD usai divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dinas oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Kolonel Inf Priyanto kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta 

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan terpidana kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg ini vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. 

Kolonel Inf Priyanto lalu mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pemecatan terhadap Priyanto dari TNI pun belum bisa dilakukan. 

"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).


Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.

Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.

"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.

Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.

"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved