Hukum dan Kriminal
Kolonel Priyanto Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup, Pemecatan dari TNI Tertunda
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
Kolonel Inf Priyanto kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan terpidana kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg ini vonis hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.
Kolonel Inf Priyanto lalu mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pemecatan terhadap Priyanto dari TNI pun belum bisa dilakukan.
"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulahdi Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).
Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.
Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.
"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.
Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.
"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.