Abrasi Pantai Amurang
Tanggap Darurat Bencana Pantai Amblas di Amurang Berlaku 14 Hari
Tanggap darurat penanganan bencana Pantai Amurang yang amblas ditetapkan 14 hari. Ditetapkan Pemkab Minsel.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tanggap darurat penanganan bencana Pantai Amurang yang amblas ditetapkan 14 hari.
Hal ini ditetapkan Pemkab Minsel sejak hari kejadian, Rabu 15 Juni 2022.
Abdul Muhari, Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB mengatakan, status tersebut ditetapkan untuk mempercepat proses penanganan darurat dan menjamin hak-hak sipil masyarakat saat bencana.
"Khususnya untuk para korban bencana," jelas Muhari kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (17/06/2022).
Fenomena abrasi pantai yang melanda Amurang, Minsel memaksa sejumlah warga mengungsi.
Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB menyampaikan data per Kamis (16/6), sebanyak 69 KK.
"Sebanyak 266 jiwa mengungsi ke tempat pengungsian," katanya.
BPBD Kabupaten Minsel bersama pemerintah setempat telah mengaktifkan dua Posko Tanggap Darurat untuk melakukan percepatan penanganan terhadap warga yang mengungsi.(ndo)
Fakta-fakta
Abrasi yang melanda pesisir Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) meninggalkan kerusakan parah.
Peristiwa ini terjadi sekira sejam. Pukul 13.00 hingga 14.00 Wita, pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
Puluhan bangunan amblas dan tenggelam akibat peristiwa ini. Sisanya rusak parah.
Ada ratusan rumah yang terancam.
Bencana abrasi sendiri adalah pengikisan pantai yang diakibatkan pasang surut arus laut yang bersifat merusak.
Abrasi biasanya dipicu karena terganggunya kesimbangan alam di daerah pantai tersebut.