Ganjil Genap
Informasi Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap, Pastikan GPS Aktif
Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.Pastikan bahwa GPS sudah aktif
Selanjutnya akan muncul menu opsi “Diriving Options” yang akan menanyakan pelat nomor kendaraan apakah ganjil atau genap.
Penentuan angka ganjil dan genap ditentukan oleh satu digit nomor terakhir
Usai menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol “Done”.
Selanjutnya, Google akan menampillkan rute yang bisa dilewati kendaraan sesuai pelat nomor apakah bisa melewati jalur ganjil genap atau harus melewati jalur yang lain.
Untuk memulai perjalanan, jangan lupa tekan tombol “Start” dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.
Cara Cek Titik Ganjil Genap Lewat Google Maps, Ketahui 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta (Kompas.com)
Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta
Mulai Senin 13 Juni 2022, sanksi tilang bagi pengendara pelangar aturan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan.
Dikutip dari Kompas.com, 14 Juni 2022, perluasan ruas jalan ganjil genap dikembalikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dari Pergub tersebut, berikut sejumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya Timur mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Operasional aturan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Aturan juga berlaku mulai sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku setiap Senin sampai Jumat.
Sementara Sabtu, Minggu dan libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id