Ganjil Genap
Informasi Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap, Pastikan GPS Aktif
Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.Pastikan bahwa GPS sudah aktif
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ganjil Genap kembali dilakukan di DKI Jakarta.
Penerapan GeGa ini sejak kemarin pun mengakibatkan banyak pengendara yang kena tilang.
Dikutip dari Kompas.com, 13 Juni 2022, petugas kepolisian sampai kehabisan buku tilang karena banyaknya pengendara yang harus ditindak karena melanggar aturan tersebut.

Menurut mereka, kebanyakan pelanggar beralasan karena mereka tidak tahu.
Beberapa dari mereka juga mengaku mengikuti arah yang diberikan Google Maps tanpa mengetahui titik-titik Ganjil Genap.
Namun, ada cara praktis untuk mengetahui satu jalan masuk dalam aturan ganjil-genap atau bukan dengan menggunakan fitur Google Maps.
Berikut cara mengetahui ganjil genap menggunakan Google Maps:
Cara mengetahui jalan ganjil genap lewat Google Maps
Berikut cara mengetahui jalan ganjil genap melalui Google Maps, dikutip dari Kompas.com, 13 Agustus 2021:
Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.
Pastikan bahwa GPS sudah aktif
Selanjutnya, klik tombol “Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati
Pilih jenis kendaraan mobil, kemudian tekan ikon mobil yang ada di bawah informasi lokasi yang akan dituju.
Perlu diingat bahwa memilih opsi motor tak akan memunculkan opsi ganjil-genap

Setelah rute muncul, pilih opsi tiga garis vertical yang ada pada pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Route Options”
Selanjutnya akan muncul menu opsi “Diriving Options” yang akan menanyakan pelat nomor kendaraan apakah ganjil atau genap.
Penentuan angka ganjil dan genap ditentukan oleh satu digit nomor terakhir
Usai menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol “Done”.
Selanjutnya, Google akan menampillkan rute yang bisa dilewati kendaraan sesuai pelat nomor apakah bisa melewati jalur ganjil genap atau harus melewati jalur yang lain.
Untuk memulai perjalanan, jangan lupa tekan tombol “Start” dan ikuti rute yang disarankan Google Maps.
Cara Cek Titik Ganjil Genap Lewat Google Maps, Ketahui 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta (Kompas.com)
Daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta
Mulai Senin 13 Juni 2022, sanksi tilang bagi pengendara pelangar aturan ganjil genap DKI Jakarta mulai diberlakukan.
Dikutip dari Kompas.com, 14 Juni 2022, perluasan ruas jalan ganjil genap dikembalikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dari Pergub tersebut, berikut sejumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya Timur mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Operasional aturan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Aturan juga berlaku mulai sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap ini akan berlaku setiap Senin sampai Jumat.
Sementara Sabtu, Minggu dan libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id