Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ganjil Genap

Informasi Daftar Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap, Pastikan GPS Aktif

Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.Pastikan bahwa GPS sudah aktif

Editor: Chintya Rantung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kebijakan Ganjil Genap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ganjil Genap kembali dilakukan di DKI Jakarta.

Penerapan GeGa ini sejak kemarin pun mengakibatkan banyak pengendara yang kena tilang.

Dikutip dari Kompas.com, 13 Juni 2022, petugas kepolisian sampai kehabisan buku tilang karena banyaknya pengendara yang harus ditindak karena melanggar aturan tersebut.

Kebijakan ganjil genap
Kebijakan ganjil genap (ntmcpolri.info)

Menurut mereka, kebanyakan pelanggar beralasan karena mereka tidak tahu.

Beberapa dari mereka juga mengaku mengikuti arah yang diberikan Google Maps tanpa mengetahui titik-titik Ganjil Genap.

Namun, ada cara praktis untuk mengetahui satu jalan masuk dalam aturan ganjil-genap atau bukan dengan menggunakan fitur Google Maps.

Berikut cara mengetahui ganjil genap menggunakan Google Maps:

Cara mengetahui jalan ganjil genap lewat Google Maps

Berikut cara mengetahui jalan ganjil genap melalui Google Maps, dikutip dari Kompas.com, 13 Agustus 2021:

Buka aplikasi Google Maps, selanjutnya masukkan lokasi yang ingin dikunjungi.

Pastikan bahwa GPS sudah aktif

Selanjutnya, klik tombol “Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati

Pilih jenis kendaraan mobil, kemudian tekan ikon mobil yang ada di bawah informasi lokasi yang akan dituju.

Perlu diingat bahwa memilih opsi motor tak akan memunculkan opsi ganjil-genap

Petugas melakukan penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat
Petugas melakukan penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Setelah rute muncul, pilih opsi tiga garis vertical yang ada pada pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih “Route Options”

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved