Berita Minut
GTI Sulut Warning Pengelolaan Anggaran di Pemkab Minut
"GTI Sulut mendapatkan informasi jika tata kelola anggaran di SKPD Minahasa Utara masih amburadul. Maka dari itu kami perlu menyikapi hal ini."
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara.
Ketua GTI Sulut Risat Sanger ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 14 Juni 2022 mengatakan pihaknya mendapatkan bocoran bila ada sejumlah SKPD di Minahasa Utara yang terkesan mengatur anggaran asal jadi.
"GTI Sulut mendapatkan informasi jika tata kelola anggaran di SKPD Minahasa Utara masih amburadul. Maka dari itu kami perlu menyikapi hal ini," kata dia.
Alumnus Fisip Unsrat Manado ini bahkan mengingatkan setiap SKPD di Minahasa Utara untuk berhati-hati saat mengatur uang negara.
"Jangan main-main dengan uang negara, karena disana ada hak rakyat dan tidak boleh diatur seenaknya saja," ucapnya.
Tak hanya itu, Risat Sanger mengaku jika anggaran dari setiap SKPD harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Karena pada dasarnya, SKPD harus mengimplementasikan visi dan misi dari Bupati Minahasa Utara.
Yang mana pada intinya tentang kesejahteraan rakyat.
"Maka dari itu kami ingatkan agar pengelolaan anggaran di SKPD harus benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Bukan kesejahteraan pimpinan SKPD saja," tandasnya.
Salah Alamat
Staf Khusus Bupati Minut Drs Denny R Wowiling membantah keras tudingan pengelolaan anggaran di SKPD amburadul dan asal jadi. "Ini tudingan yang salah alamat," kata Dewo, panggilan akrabnya
Menurutnya, pengelolaan anggaran di Pemkab Minut sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.Sejumlah poin ia sampaikan.
Pertama, penyusunan dan pelaksanaan APBD 2021 berdasarkan hasil Opini BPK yang diterima oleh Bupati Minut Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung yaitu WTP.
"Poin kedua adalah penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, struktur dan mekanisme hampir sama dengan APBD Tahun anggaran 2021 yang mendapat opini WTP," ujarnya.
Poin selanjutnya adalah penyusunan APBD 2022 sudah berpedoman pada UU, PP bahkan Permendagri No. 27 Th 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022. Di mana penyusunan APBD 2022 sudah disinkronisasikan kebijakan Pemda dengan kebijakan Pemda Sulut maupun Pusat.
"Di mana sinergitas dan penyelarasan terimplementasi pada KUA & PPAS 2022. Berupa target kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD. Bahkan di sisi lain secara ketat berbasis pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).