Berita Manado
Akibat Dendam Lama, Supir Angkot Asal Perkamil Diciduk Polresta Manado
Pasalnya, Resmob Polresta Manado berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Santok (33), Warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Respon cepat Tim Resmob Polresta Manado terhadap laporan penganiayaan patut diapresiasi.
Pasalnya, Resmob Polresta Manado berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Santok (33), Warga Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Pelaku diketahui berinisial FM alias Boy (21), Warga Jalan Manguni, Kecamatan Perkamil Kota Manado.
Penangkapan tersebut itu terjadi pada Selasa 14 Juni 2022 di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala.
Saat ditangkap pelaku sedang mangkal bersama sopir-sopir angkutan kota.
Dari informasi yang dihimpun, penganiayaan ini terjadi pada Senin 13 Juni 2022 malam.
Awalnya korban yang diketahui kesehariannya seorang sopir angkutan kota (angkot) sedang mengendarai kendaraannya.
Saat melintas di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Tugu Zero Point, Kecamatan Wenang, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku dan langsung memukul korban.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara korban yang mengalami luka lecet dan bengkak dibagian mata disebelah kanan, merasa keberatan dan melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polresta Manado dibawah pimpin Kanit Resmob Ipda Heraldi Yudhantara bergerak menuju tempat mangkal sopir-sopir di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Tikala.
Tim langsung mengamankan pelaku saat sedang berada di dalam warung makan.
Selanjutnya, tanpa menunggu waktu lama Tim pun langsung membawa pelaku ke Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan.
Kasie Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya pelaku yang diketahui seorang sopir angkutan kota ini sudah diamankan.