Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Torang Kanal

Perempuan Cantik di Minsel Fadilla Gobel Prihatin dengan Tingginya Angka Pernikahan Dini

Dilla sapaan akrab wanita kelahiran Manado, 5 Mei 1990 ini mengaku prihatin dengan adanya pernikahan pasangan yang masih dibawah umur.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Fadilla Gobel 

Jadi sepenuhnya masih dalam pengawasan orangtua juga tokoh agama dan pemerintah tentunya," jelas Dilla, si pemilik moto hidup ikhlas, besyukur, berusaha, yakin dan berdoa.

Pergaulan Bebas

Menurut Dilla pergaulan bebas jadi salah satu hal pemicu terjadinya pernikahan dini.

"Bisa jadi kurangnya fungsi kontrol dari orang tua serta pemerintah dan masyarakat dapat mengakibatkan terjadinya pergaulan bebas dan kalau sudah bablas mau tidak mau sudah harus dinikahkan meskipun usia mereka masih sangat muda," paparnya.

Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini masih marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota meskipun secara angka masih lebih banyak terjadi di desa.

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun.

Pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. (Isak)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved