Torang Kanal
Perempuan Cantik di Minsel Fadilla Gobel Prihatin dengan Tingginya Angka Pernikahan Dini
Dilla sapaan akrab wanita kelahiran Manado, 5 Mei 1990 ini mengaku prihatin dengan adanya pernikahan pasangan yang masih dibawah umur.
Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Handhika Dawangi
Jadi sepenuhnya masih dalam pengawasan orangtua juga tokoh agama dan pemerintah tentunya," jelas Dilla, si pemilik moto hidup ikhlas, besyukur, berusaha, yakin dan berdoa.
Pergaulan Bebas
Menurut Dilla pergaulan bebas jadi salah satu hal pemicu terjadinya pernikahan dini.
"Bisa jadi kurangnya fungsi kontrol dari orang tua serta pemerintah dan masyarakat dapat mengakibatkan terjadinya pergaulan bebas dan kalau sudah bablas mau tidak mau sudah harus dinikahkan meskipun usia mereka masih sangat muda," paparnya.
Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini masih marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota meskipun secara angka masih lebih banyak terjadi di desa.
Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun.
Pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. (Isak)