Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Torang Kanal

Perempuan Cantik di Minsel Fadilla Gobel Prihatin dengan Tingginya Angka Pernikahan Dini

Dilla sapaan akrab wanita kelahiran Manado, 5 Mei 1990 ini mengaku prihatin dengan adanya pernikahan pasangan yang masih dibawah umur.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa
Fadilla Gobel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka Pernikahan dini masih termasuk tinggi terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 jumlah pernikahan dini atau pernikahan anak pada tahun 2019 sebanyak 10,82 persen.

Mengalami penurunan yang tidak signifikan pada tahun 2020 menjadi 10,18 persen.

Fadilla Gobel
Fadilla Gobel (Tribun Manado/Manuel Mamoto)

Pernikahan dini adalah pernikahan pasangan laki-laki dan perempuan yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Fadilla Gobel A.Md adalah salah satu yang prihatin dengan hal tersebut. 

Fadila adalah Staf TUP Asisten Administrasi Umum Asisten 3 Sekretariat Daerah, Pemkab Minsel.

Dilla sapaan akrab wanita kelahiran Manado, 5 Mei 1990 ini mengaku prihatin dengan adanya pernikahan pasangan yang masih dibawah umur.

"Menurut saya secara pribadi untuk memutuskan menikah diusia yang masih sangat muda itu sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu," ujar Dilla, wanita jebolan Asmik Universitas Klabat Minggu (12/6/2022).

Wanita yang baru enam bulan mengarungi bahtera rumah tangganya bersama Apriyanto Setyo Nugroho mengaku tidak menentang pernikahan dini,

"Jika ingin menikah di bawah umur, bukan tidak boleh yah, boleh saja jika mereka sudah siap," ujar dia. 

Karena menurut Dilla, menikah bukan hanya tentang satu keluarga kecil baru.

Ada keluarga lelaki dan keluarga wanita. Akan ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi. Akan ada dua pikiran dan dua masalah disana.

"Memilih teman hidup berarti kita sudah harus siap dengan segala kekurangannya dan kelebihan yang dia miliki," ujar Dilla yang memiliki hobi kuliner dan doyan makan coklat ini.

Menurut anak dari pasangan Tommy Gobel dan Kartini Sima ini, peran pemerintah, tokoh agama dan orangtua sangat diperlukan agar angka pernikahan dini tidak semakin bertambah.

"Pasangan yang memutuskan menikah diusia dini berarti mereka itu masih usia sekolah.

Jadi sepenuhnya masih dalam pengawasan orangtua juga tokoh agama dan pemerintah tentunya," jelas Dilla, si pemilik moto hidup ikhlas, besyukur, berusaha, yakin dan berdoa.

Pergaulan Bebas

Menurut Dilla pergaulan bebas jadi salah satu hal pemicu terjadinya pernikahan dini.

"Bisa jadi kurangnya fungsi kontrol dari orang tua serta pemerintah dan masyarakat dapat mengakibatkan terjadinya pergaulan bebas dan kalau sudah bablas mau tidak mau sudah harus dinikahkan meskipun usia mereka masih sangat muda," paparnya.

Di Indonesia sendiri pernikahan belum cukup umur ini masih marak terjadi, tidak hanya di desa melainkan juga di kota meskipun secara angka masih lebih banyak terjadi di desa.

Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun.

Pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun sebagai istri. (Isak)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved