Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sistem Kelas Akan Dihapus BPJS Kesehatan, Revisi Aturannya Sementara Diproses

Beredar wacana layanan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Aturan BPJS Kesehatan dikabarkan akan berubah lagi, khususnya soal pembagian kelas.

Pembagian kelas biasanya dilakukan berdasarkan besarnya iuran yang dibayar per bulan.

Selain itu, pelayanan ruangan rawat pun berbeda di tiap kelasnya.

Baca juga: Informasi Terbaru BPJS Kesehatan Segera Ubah Aturan Penghapusan Layanan Kelas 1,2 dan 3


Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

Beredar wacana layanan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kebijakan itu disebut akan mulai diberlakukan bulan Juli 2022.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Informasi Cara Ganti Nomor Ponsel BPJS Kesehatan, Bisa Pakai 6 Layanan Ini

Dirinya menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Asih pun mengungkapkan kalau pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Dalam kesempatan yang sama, dirinya menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

Baca juga: Optimalkan Program Jamsosnas, BPJS Kesehatan Tondano Minahasa Gandeng BPJamsostek

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved