Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sistem Kelas Akan Dihapus BPJS Kesehatan, Revisi Aturannya Sementara Diproses

Beredar wacana layanan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan peserta JKN di kantor BPJS Kesehatan Cabang Manado, Senin (09/04/2022). 

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Gantinya Pengendara Bakal Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Pajak kendaraan bakal dihapus, pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU.

Muncul usulan pemerintah sebaiknya menghapus pajak kendaraan bermotor.

Sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.

Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved