BPJS Kesehatan
Informasi Terbaru BPJS Kesehatan Segera Ubah Aturan Penghapusan Layanan Kelas 1,2 dan 3
Layanan kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan akan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.
Hal ini dikatakan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri.
Sehingga besaran iuran akan menyesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
Tak hanya itu Layanan kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan mulai Juli 2022.
Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.
Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucapnya.
Dalam penerapannya nanti, Asih menjelaskan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.