Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seputar TNI

Masih Ingat Kolonel Priyanto Perwira yang Buang Jasad Korban Kecelakaan? Kini Nasibnya Menyedihkan

Priyanto juga tidak mendapatkan hak-hak perawatan dinas, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, hingga gaji ke 13.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 3 oknum TNI AD diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. 

Besarannya yakni Rp 60.000 per hari. Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kolonel-priyanto' title='Kolonel Priyanto'>Kolonel Priyanto</a> akui stres dan tenang.

(Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto akui stres dan tenang. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

5. Asuransi kesehatan

6. Tunjangan hari raya

Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya, Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima terhadap TNI aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,

Sedangkan THR bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

7. Gaji ke 13

Sama halnya dengan THR gaji ke 13 sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya yang terdiri dari terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup

(Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup (HO)

Pantas Dihukum Seumur Hidup

Hukuman berat seumur hidup dan pemecatan dari TNI dianggap keluarga korban pantas dijatuhkan pada Kolonel Priyanto.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal seperti tuntutan oditur militer di antaranya adalah arogansi Kolonel Priyanto ketika sudah diingatkan anak buahnya agar tidak berbuat sadis pada sejoli tersebut.

"Saya itu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan, kamu itu tidak usah cengeng, tidak usah panik, cukup kita bertiga saja yang tahu," kata Kolonel Priyanto saat kejadian.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved