Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seputar TNI

Masih Ingat Kolonel Priyanto Perwira yang Buang Jasad Korban Kecelakaan? Kini Nasibnya Menyedihkan

Priyanto juga tidak mendapatkan hak-hak perawatan dinas, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, hingga gaji ke 13.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 3 oknum TNI AD diduga terlibat dalam kecelakaan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hallo Tribunners, masih ingatkah Anda dengan Kolonel Priyanto ?

Dia adalah perwira TNI yang melanggar kode etik dan membuat kriminal.

Ia menjadi otak dan pelaku pembuangan jasad pasangan sejoli yang ditabrak dengan mobil Kolonel Priyanto.

Diketahui, Kolonel Priyanto merupakan terdakwa utama kasus kecelakaan yang menimpa sejoli, Salsabila-Handi, di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Setelah melewati beberapa kali sidang militer, Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup.

Namun tak cuma itu, Kolonel Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.

Pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap.

Nantinya Perwira menengah TNI ini akan dieksekusi di sel tahanan sipil dan bukan di instalasi tahanan militer (Staltahmil).

Priyanto juga tidak mendapatkan hak-hak perawatan dinas, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, hingga gaji ke 13.

Berikut tunjangan yang tidak diterima Kolonel Priyanto setelah dieksekusi ke penjara, seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Sederet Tunjangan yang Tidak Diterima Kolonel Priyanto Setelah Dipecat dari TNI'.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Gaji perwira menengah berpangkat Kolonel yakni Rp5.243.400.

Besaran gaji ini yang menjadi patokan nominal tunjangan yang didapat oleh prajurit TNI.

1. Tunjangan Pensiun

Kolonel Priyanto sejatinya akan menerima Rp 3.932.600 jika tidak dipecat dari TNI.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved