Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Korupsi

Wanita ASN Ini Dituntut 3 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi, Menangis Saat Baca Pledoi: Saya Korban

Seorang ASN dituntut hukuman 3 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan dirinya terlibat kasus korupsi.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ASN dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Hal tersebut dikarenakan dirinya terlibat kasus korupsi.

Terkait hal itu, dirinya menangis hingga merasa jadi korban.

Baca juga: Tak Akui Anies Sukses Gelar Formula E, Giring: Kalau Cuma Ramai Sih Bukan Sukses, Untung atau Rugi

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Hotel, Ada Bekas Tindak Kekerasan, Kondisi Paru-paru Terisi Air

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa 7 Juni 2022, Ini Daftar Kabupaten/Kota Potensi Cuaca Ekstrem Hari Ini

Foto : Terdakwa korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Rizki Anggraini menangis tersedu-sedu di Pengadilan usai dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022). (TRIBUN MEDAN / GITA)

Terdakwa korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Rizki Anggraini menangis dituntut 3 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022).

Rizki selaku ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan gedung tersebut, dalam nota pembelaan (pledoinya) meminta supaya dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang Mulia, saya merasa sebagai korban dalam perkara ini, ini dapat menghancurkan masa depan saya dan suami," ucapnya sembari menangis.

Dalam pledoinya, Rizki juga mengatakan bahwa harusnya ada beberapa pihak yang lebih bertanggungjwab dalam perkara ini, pertama yakni tim konsultan manajemen kontruksi, panita pemerima hasil pekerjaan, bendahara pengeluaran yang disebutnya menandatangani dokumen pencairan dan melakukan pembayaran yang tidak sesuai.

"Seluruh pihak itu sudah pernah diminta keterangannya oleh penyidik Polda Sumut, namun hingga kini mereka masih bebas di luar sana," ucapnya.

Sembari menangis tersedu-sedu, Rizki memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari penjara.

"Saya mohon bebaskan saya Yang Mulia, maafkan saya, bebaskan saya dari tuntutan penuntut umum. Saya tidak pernah bersepakat dengan siapapun, saya tidak pernah dijanjikan apalagi menerima suap kegiatan lelang pembangunan gedung kuliah, saya tidak pernah menyerahkan dokumen HVS kepada siapapun," ucapnya.

Terdakwa mengaku bahwa ia tidak ada memerintahkan siapapun untuk memenangkan lelang proyek pembangunan kampus tersebut.

"Saya tidak pernah meminta apalagi memerintahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam lelang. Saya sama sekali tidak terkait dengan kerugian keuangan negara. Tolong bebaskan saya, tolong izinkan saya untuk pulang," ucapnya.

Usai mendengar pledoi terdakwa, Tim JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved