Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Korupsi

Wanita ASN Ini Dituntut 3 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi, Menangis Saat Baca Pledoi: Saya Korban

Seorang ASN dituntut hukuman 3 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan dirinya terlibat kasus korupsi.

Editor: Glendi Manengal
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi 

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan depan agenda putusan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.

Yang mana Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan dituntut 4 tahun penjara.

Sedangkan Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar masing-masing sebesar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah turut serta atau bersama- sama eks rektor UINSU Prof Saidurrahman dan Syahruddin Siregar (sudah dihukum) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap pembangunan kampus UINSU sehingga merugikan negara Rp 10,3 miliar.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.

Foto : Ilustrasi korupsi. (istimewa)

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman (telah divonis bersalah) meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, terdakwa Marudut menemui Ketua Pokja terdakwa Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," sebut JPU.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461.

Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp 10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).

(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved