Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tilang Manual Mulai Dihapus, Berlaku 13-26 Juni 2022, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan

Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap pelanggar lalu lintas secara manual atau di lapangan langsung pada 13-26 Juni 2022

ISTIMEWA
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siap-siap mulai pekan depan tilang manual akan dihapuskan.

Mulai pekan depan, Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual atau di lapangan langsung pada 13-26 Juni 2022.

Langkah tersebut seiring berlakunya Operasi Patuh 2022 dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.

Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Berlaku 1 April 2022: Pembuatan, Pembetulan, dan Penggantian Faktur Pajak

"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya.

Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.

Kemudian sasaran lainnya, bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, diupayakan untuk selalu melalui pendekatan secara humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Dengan demikian, operasi itu nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata dia.

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved