Berita Bitung
Terkait Lokasi Kasus Cabul di Kota Bitung, Kepala Kantor Kemenag: Itu Mungkin Panti Asuhan
Diketahui, kasus ini sendiri diduga dilakukan oleh seorang kakek usia 63 tahun kepada seorang anak laki-laki 12 tahun.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan di Kecamatan Madidir Kota Bitung, Jumat (3/6/2022).
Diketahui, kasus ini sendiri diduga dilakukan oleh seorang kakek usia 63 tahun kepada seorang anak laki-laki 12 tahun.
Konferensi pers yang dihelat di Mapolres Bitung jalan Wolter Monginsidi itu turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bitung, Rughaya Udin.
Ia menjelaskan dan menerangkan terkait dengan aktivitas di dalam lingkungan dan rumah di tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun TKP kasus dugaan cabul ini, di kompleks pemukiman yang berada di Kelurahan yang ada di Kecamatan Madidir Kota Bitung Sulut.
“Jadi terkait dengan hadirnya ibu Kepala Kantor Agama, untuk menjelaskan keberadaan tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut-sebut adalah tempat asrama santri atau tempat murid – murid belajar mengaji,” tutur Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bitung, Rughaya Udin memberikan keterangan soal status tempat tersebut.
Di mana sebelumnya beberapa media online sempat menulis bahwa tempat tersebut adalah Pondok Pesantren.
Namun, kata Rughaya, Pondok Pesantren yang dimaksud tidak terdaftar di Kementrian Agama Kota Bitung.
“Itu mungkin Panti Asuhan, kami kenal terduga tersangka sebagai pimpinan panti asuhan,”
Rughaya Udin menerangkan, untuk pengertian Panti Asuhan berada di bawah naungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah.
Sementara untuk Pondok Pesantren di bawah lembaga Kementrian Agama dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Adapun syarat pondok pesantren kata Rughaya Udin, diantaranya harus ada izin operasional, harus ada santri, harus ada kyai atau kiai dan kitab yang menjadi kajian.
Terkait dengan aktivitas di lokasi itu, sudah melakukan kegiatan dan aktivitas seperti layaknya pondok pesantren, lanjut Rughaya Udin dari pantauan pihaknya selama ini dalam bentuk taman pengajian.
Atas kasus ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian.
