Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tak Dipecat Meski Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Ini Fakta Soal Raden Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno diduga aktif kembali sebagai penyidik di Polri. Padahal, ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Editor: Isvara Savitri
Handout
Raden Brotoseno Kembali Tugas di Polri Usai Bebas dari Penjara. Irjen Wahyus sebut Tidak Dipecat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Raden Brotoseno kembali aktif di kepolisian Indonesia (Polri).

Kabarnya, ia kembali aktif menjadi penyidik Polri.

Padahal, Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Untuk itu, di awal Januari 2022, ICW melayangkan surat klarifikasi ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Pol Wahyu Widada.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."

Tata Janeeta dan Raden Brotoseno.
Tata Janeeta dan Raden Brotoseno. (Instagram @tatajaneetaofficial)

"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).

Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

Berikut fakta-faktanya.

Baca juga: Lagi, Penembakan Massal Terjadi di Amerika Serikat, Pelaku Dikabarkan Tewas

Baca juga: Menjadi Saksi Bisu Lahirnya Pancasila, Ini 3 Tempat Bersejarah di Ende yang Patut Dikunjungi

Mencoreng Nama Polri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan, suami Tata Janeeta itu seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."

"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.

Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."

"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya. 

Baca juga: Nekat Dekati Bison di Taman Nasional Yellowstone, Seorang Perempuan Menderita Luka Tusukan

Baca juga: Asisten Pribadi Ungkap Sosok Emmeril Kahn Mumtadz, Anggap Keluarga Sendiri

Alasan Tak Dipecat

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo (Divisi Humas Polri)

Dilansir dari Kompas TV, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.

Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.

Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.

Sambo menuturkan pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Selain itu, Sambo mengungkapkan, pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri. 

Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ucap Sambo.

Tak cukup sampai di situ, kata Sambo, ada lagi pertimbangan lainnya yang membuat Raden Brotoseno tak dipecat Polri. 

Menurut Sambo, pertimbangan yang dimaksud karena Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor yang awalnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara. 

Hal itu karena yang bersangkutan dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” kata Sambo.

Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proporsional.

“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.

Sambo menjelaskan, dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf secara lisan.

Serta, sanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya berdinas di Dirtipikor Bareskrim Polri.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” ujarnya.\

Sosok Atasan Raden Brotoseno

Kurnia Ramadhana mendesak Polri mengungkap identitas sosok atasan AKBP Raden Brotoseno yang merekomendasikan suami Tata Janeeta itu tidak dipecat.

Adapun AKBP Raden Brotoseno merupakan eks polisi korup alias mantan narapidana korupsi (napi korupsi).

Juni 2017 Brotoseno divonis hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap dari perantara kasus korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Pada 2020, Brotoseno keluar penjara.

Baca juga: Beberapa Pihak Minta Pengguna Pertalite Dibatasi, Konsumsi Sempat Melonjak

Baca juga: Buntut Unggah Video Curhat Pengalaman Pasang Kateter ke Pasien Pria, Mahasiswa Ini Ditarik

Desakan ICW agar Polri mengungkap identitas atasan AKBP Raden Brotoseno merujuk pada pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo mengungkap atasan AKBP Raden Brotoseno memberi rekomendasi agar tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?” ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 3 FAKTA Raden Brotoseno Masih Jadi Perwira: Alasan Tak Dipecat & Sosok Atasan Suami Tata Janeeta.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved