Nasional
Tak Dipecat Meski Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Ini Fakta Soal Raden Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno diduga aktif kembali sebagai penyidik di Polri. Padahal, ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Raden Brotoseno kembali aktif di kepolisian Indonesia (Polri).
Kabarnya, ia kembali aktif menjadi penyidik Polri.
Padahal, Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Untuk itu, di awal Januari 2022, ICW melayangkan surat klarifikasi ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Pol Wahyu Widada.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."

"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).
Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.
"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.
Berikut fakta-faktanya.
Baca juga: Lagi, Penembakan Massal Terjadi di Amerika Serikat, Pelaku Dikabarkan Tewas
Baca juga: Menjadi Saksi Bisu Lahirnya Pancasila, Ini 3 Tempat Bersejarah di Ende yang Patut Dikunjungi
Mencoreng Nama Polri

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan, suami Tata Janeeta itu seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."
"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."
"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.