Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tak Dipecat Meski Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Ini Fakta Soal Raden Brotoseno

AKBP Raden Brotoseno diduga aktif kembali sebagai penyidik di Polri. Padahal, ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Editor: Isvara Savitri
Handout
Raden Brotoseno Kembali Tugas di Polri Usai Bebas dari Penjara. Irjen Wahyus sebut Tidak Dipecat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga AKBP Raden Brotoseno kembali aktif di kepolisian Indonesia (Polri).

Kabarnya, ia kembali aktif menjadi penyidik Polri.

Padahal, Raden Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Untuk itu, di awal Januari 2022, ICW melayangkan surat klarifikasi ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Pol Wahyu Widada.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri."

Tata Janeeta dan Raden Brotoseno.
Tata Janeeta dan Raden Brotoseno. (Instagram @tatajaneetaofficial)

"Dengan menduduki posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (30/5/2022).

Kurnia menjelaskan, Raden Brotoseno dipenjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta nomor 26 tahun 2017.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

Berikut fakta-faktanya.

Baca juga: Lagi, Penembakan Massal Terjadi di Amerika Serikat, Pelaku Dikabarkan Tewas

Baca juga: Menjadi Saksi Bisu Lahirnya Pancasila, Ini 3 Tempat Bersejarah di Ende yang Patut Dikunjungi

Mencoreng Nama Polri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan, suami Tata Janeeta itu seharusnya diberhentikan tidak hormat sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah."

"Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat kedua."

"Jika benar pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved