Nasional
Tak Dipecat Meski Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Ini Fakta Soal Raden Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno diduga aktif kembali sebagai penyidik di Polri. Padahal, ia merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat, akibat praktik korupsi yang ia lakukan.
Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya.
Baca juga: Nekat Dekati Bison di Taman Nasional Yellowstone, Seorang Perempuan Menderita Luka Tusukan
Baca juga: Asisten Pribadi Ungkap Sosok Emmeril Kahn Mumtadz, Anggap Keluarga Sendiri
Alasan Tak Dipecat

Dilansir dari Kompas TV, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat anggota polisi yaitu AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara meskipun terjerat perkara hukum.
Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo.
Sambo menuturkan pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Selain itu, Sambo mengungkapkan, pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri.
Tapi, juga melibatkan terpidana lain bernama Haris Artur Haidir yang bertindak sebagai pelaku penyuapan terhadap Brotoseno.
“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ucap Sambo.
Tak cukup sampai di situ, kata Sambo, ada lagi pertimbangan lainnya yang membuat Raden Brotoseno tak dipecat Polri.
Menurut Sambo, pertimbangan yang dimaksud karena Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor yang awalnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.