Nasional
Punya Paspor Elektronik? Indonesia dan Korea Selatan Bicarakan Bebas Visa Kunjungan Bagi WNI
Korea Selatan dan Indonesia kini tengah membahas beberapa kemungkinan kerjasama. Salah satunya adalah pemberian bebas visa kunjungan bagi WNI.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Saat ini Korea Selatan (Korsel) dan Indonesia tengah membahas kerjasama baru.
Kerjasama tersebut berupa pemberian bebas visa (visa exemption) kunjungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, aturan tersebut diperuntukkan bagi WNI yang sudah memiliki paspor elektronik.
Kerjasama ini dibahas pada Jumat (25/5/2022).ketika Atase Imigrasi Korsel, Park Jae Sung, bertemu dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro.
Pertemuan tersebut diadakan di Ruang Kerjasama Bilateral Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.
Kedua pihak membahas kemungkinan kerjasama antara Korea Selatan dan Indonesia dalam peningkatan kompetensi petugas imigrasi serta penguatan fungsi keimigrasian kedua negara.
“Bersama Mr. Park Jae Sung, kami juga menjajaki kemungkinan pemberian bebas visa oleh Pemerintah Korea Selatan bagi WNI pemegang paspor elektronik untuk melakukan kunjungan singkat," kata Heru Tjondro, dikutip dari laman Imigrasi, Kamis (02/06/2022).
"Seperti yang kita tahu, kalau kebijakan ini sudah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah Jepang," imbuhnya.
Baca juga: Thailand Berencana Akan Hapus Aturan Bebas Masker Mulai Pertengahan Bulan Juni
Baca juga: Hilangnya Kelelawar Hitam Mengancam Kepunahan Buah
Baca juga: Hilangnya Kelelawar Hitam Mengancam Kepunahan Buah
Baca juga: Kelelawar Hitam: Tersaji di Meja Makan, Nyaris Punah di Alam
Sebagai informasi, melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, Selasa, kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan ke Jepang bagi pemegang paspor WNI elektronik (e-Passport) sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) sudah berlaku sejak 1 Desember 2014.
Adapun bebas visa ini hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, serta harus registrasi di kantor perwakilan Jepang di Indonesia sebelum keberangkatan.
Agenda kerjasama Indonesia dan Korea Selatan
Dalam pertemuan tersebut, kedua perwakilan juga membicarakan maksud dan tujuan dari masing-masing negara.
Park Jae Sung sendiri mengutarakan maksudnya untuk melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta pada tanggal 21 Juni 2022 mendatang, dalam rangka studi banding tentang prosedur pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Baca juga: Kelelawar Hitam: Tersaji di Meja Makan, Nyaris Punah di Alam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/faktor-penyebab-gagalnya-pengajuan-visa.jpg)