Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Punya Paspor Elektronik? Indonesia dan Korea Selatan Bicarakan Bebas Visa Kunjungan Bagi WNI

Korea Selatan dan Indonesia kini tengah membahas beberapa kemungkinan kerjasama. Salah satunya adalah pemberian bebas visa kunjungan bagi WNI.

Editor: Isvara Savitri
windowseat.ph
Ilustrasi pengajuan visa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Saat ini Korea Selatan (Korsel) dan Indonesia tengah membahas kerjasama baru.

Kerjasama tersebut berupa pemberian bebas visa (visa exemption) kunjungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, aturan tersebut diperuntukkan bagi WNI yang sudah memiliki paspor elektronik.

Kerjasama ini dibahas pada Jumat (25/5/2022).ketika Atase Imigrasi Korsel, Park Jae Sung, bertemu dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro.

Pertemuan tersebut diadakan di Ruang Kerjasama Bilateral Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan.

Visa Schengen - 3 Negara Bebas Visa Terbaru Bagi Traveler Indonesia, Satu di Antaranya Uzbekistan
Visa Schengen - 3 Negara Bebas Visa Terbaru Bagi Traveler Indonesia, Satu di Antaranya Uzbekistan (worldatlas.com)

Kedua pihak membahas kemungkinan kerjasama antara Korea Selatan dan Indonesia dalam peningkatan kompetensi petugas imigrasi serta penguatan fungsi keimigrasian kedua negara.

“Bersama Mr. Park Jae Sung, kami juga menjajaki kemungkinan pemberian bebas visa oleh Pemerintah Korea Selatan bagi WNI pemegang paspor elektronik untuk melakukan kunjungan singkat," kata Heru Tjondro, dikutip dari laman Imigrasi, Kamis (02/06/2022).

"Seperti yang kita tahu, kalau kebijakan ini sudah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah Jepang," imbuhnya.

Baca juga: Thailand Berencana Akan Hapus Aturan Bebas Masker Mulai Pertengahan Bulan Juni

Baca juga: Hilangnya Kelelawar Hitam Mengancam Kepunahan Buah

Baca juga: Hilangnya Kelelawar Hitam Mengancam Kepunahan Buah

Baca juga: Kelelawar Hitam: Tersaji di Meja Makan, Nyaris Punah di Alam

Sebagai informasi, melansir soekarnohatta.imigrasi.go.id, Selasa, kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan ke Jepang bagi pemegang paspor WNI elektronik (e-Passport) sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO) sudah berlaku sejak 1 Desember 2014.

Seoul
Seoul (afp)

Adapun bebas visa ini hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, serta harus registrasi di kantor perwakilan Jepang di Indonesia sebelum keberangkatan.

Agenda kerjasama Indonesia dan Korea Selatan

Dalam pertemuan tersebut, kedua perwakilan juga membicarakan maksud dan tujuan dari masing-masing negara.

Park Jae Sung sendiri mengutarakan maksudnya untuk melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta pada tanggal 21 Juni 2022 mendatang, dalam rangka studi banding tentang prosedur pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Baca juga: Kelelawar Hitam: Tersaji di Meja Makan, Nyaris Punah di Alam

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved