Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Pelaku Usaha Pelayaran Sambut Baik Rakor dan Sosialisasi KSOP Kelas II Bitung

Menurut Richard Salindeho persoalan saat ini berpotensi besar terjadinya kerusakan perairan laut di Kota Bitung dengan keberadaan sampah plastik

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal, tahun 2022. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal tahun 2022 digelar, Kamis (12/5/2022).

Dari unsur pelayaran umum menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Richard Salindeho dari PT Barkomindo Shipping, persoalan saat ini berpotensi besar terjadinya kerusakan perairan laut di Kota Bitung dengan keberadaan sampah plastik dan minyak di pelabuhan Bitung.

“Dengan adanya rakor dan sosialisasi sertifikasi ini, kami sebagai pelaku usaha pelayaran bisa diberikan kewajiban dan tanggung jawab untuk memelihara alam laut.

Karena selama ini pihaknya, sudah punya regulasi dan ditetapkan dalam rakor dan sosialisasi ini untuk jalankan  sertifikasi ini dari KSOP Bitung,” kata Richard Salindeho, Kamis (2/6/2022). 

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tentang Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dari Kapal, tahun 2022 oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bitung, Kamis (12/5/2022).

Kepada para pemilik kapal, perwakilan perusahan pelayaran, pengguna jasa di lingkungan pelabuhan Bitung dan Manado.

Menurut Richard Salindeho, sebagai agen kapal akan menerapkan aturan dan regulasi ini kepada pemilik kapal.

Karena ini sifatnya harus dan wajib sebagai pelaku pelayaran wajib hukumnya menjaga lingkungan laut dari pencemaran minyak.

Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kantor KSOP Kelas II Bitung, Majumi Muaja aturan ini menjadi sangat penting, terutama apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga.

Sehingga pemerintah mewajibkan pemilik kapal untuk mendapatkan jaminan dari asuransi atau lembaga penjamin lainnya sebagai penanggung resiko apabila kecelakaan memang benar-benar terjadi. 

Selanjutnya, untuk memastikan bahwa aturan ini telah dilaksanakan dengan benar oleh pemilik kapal, pemerintah mensyaratkan adanya sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran sebagai izin untuk berlayar.

“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi bermaksud untuk memberikan edukasi dan informasi tentang pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat dan ketentuan untuk kelaiklautan kapal.

Juga memberikan pemahaman kepada pemilik/operator ataupun agen kapal yang ada di pelabuhan bitung dan sekitarnya tentang dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak dari kapal,” tutur Majumi Mamuaja.

Tujuan pelaksanaan kegiatan yakni meningkatkan pemahaman tentang manfaat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak dari kapal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved