Apa Itu
Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Usai Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Pengajuan Yellow Notice dimaksudkan untuk memantau pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz oleh kepolisian Swiss.
Dari kepolisian setempat akan menghubungi Biro Pusat Nasional-Interpol jika diperlukan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki informasi dan dapat membantu menemukan atau mengidentifikasi orang-orang yang terdaftar sebagai orang hilang di situs web interpol.int, dapat hubungi otoritas kepolisian setempat dan Sekretariat Jenderal Interpol sesegera mungkin.
Sementara itu, dikutip dari wikipedia.org, ada delapan jenis pemberitahuan yang dirilis Interpol.
Tujuh di antaranya diberi kode warna berdasarkan fungsinya, yaitu merah, biru, hijau, kuning, hitam, oranye, dan ungu.
Pemberitahuan yang paling terkenal adalah red notice yang merupakan instrumen paling dekat dengan surat perintah penangkapan internasional yang digunakan saat ini".
Sementara pemberitahuan khusus kedelapan dikeluarkan atas permintaan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Saat ini, pemberitahuan dapat diterbitkan dalam salah satu dari empat bahasa resmi Interpol, yakni Inggris, Prancis, Spanyol, dan Arab.
Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Selasa 31 Mei 2022, BMKG: Bengkulu Berawan Tebal, Bandung Hujan
Selain Yellow Notice, inilah tujuh pemberitahuan lain yang dirilis Interpol serta fungsinya:
1. Red Notice
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
2. Blue Notice
Blue Notice untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang identitas, lokasi, atau aktivitas seseorang terkait dengan kejahatan.
3. Black Notice
Untuk mencari informasi tentang mayat tak dikenal.
4. Green Notice