Apa Itu
Apa Itu Yellow Notice? Surat yang Dikirim Polri ke Interpol Usai Hilangnya Anak Ridwan Kamil
Pengajuan Yellow Notice dimaksudkan untuk memantau pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz oleh kepolisian Swiss.
Yellow Notice adalah alat penegakan hukum yang berharga dan dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan.
Terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergian atau dibawa ke luar negeri.
Pada 2021, Interpool telah mengeluarkan 2.622 Yellow Notice.
Bagaimana Yellow Notice diterbitkan?
Polisi di salah satu negara anggota Interpol meminta Yellow Notice melalui Biro Pusat Nasional mereka dan memberikan informasi tentang kasus tersebut.
Di Indonesia juga terdapat Biro Pusat Nasional (NCB) yang berada dalam struktur organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter Polri).
Yellow Notice kemudian diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal di database Interpol yang memperingatkan polisi di semua negara anggota.
Mengapa Yellow Notice penting?
- Yellow Notice memberikan visibilitas internasional yang tinggi terhadap sejumlah kasus
- Orang yang diculik/hilang ditandai akan ditandai sehingga akan semakin sulit untuk melintasi perbatasan negara.
- Negara dapat meminta dan membagikan informasi penting yang terkait dengan penyelidikan.
Dalam beberapa kasus, akses untuk mencari Yellow Notice dibatasi dan hanya penegak hukum yang mendapat akses informasinya.
Meski demikian, sebagian besar Yellow Notice bisa diakses publik melalui situs interpol.int.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan orang hilang, mereka dapat menhubungi otoritas kepolisian setempat.