Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Gubernur Papua Diserang Berita Bohong, Ini yang Terjadi Sebenarnya

Karenanya, Lukas Enembe meminta pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap pelaku.

Editor: Alpen Martinus
Dok. Dian Mustikawati/papuainside.com
Gubenur Papua Lukas Enembe. 

Harta kekayaan Lukas Enembe

Lukas Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara pada 30 April 2020.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Lukas Enembe mengklaim memiliki harta sebanyak Rp 21,19 miliar atau tepatnya Rp 21.190.182.290.

Harta kekayaan Lukas Enembe relatif terus mengalami peningkatan sejak beberapa tahun belakangan.

Pada laporan LHKPN tahun 2012, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 3,62 miliar.

Berikutnya pada tahun 2016 total kekayaannya sebesar Rp 11,81 miliar, lalu pada Januari 2018 atau saat maju sebagai Calon Gubernur Papua ia melaporkan kepemilikan aset sebesar Rp 21,44 miliar.

Berbeda dengan kebanyakan profil kekayaan pejabat di Tanah Air, di mana biasanya aset milik paling besar disumbang aset properti, harta kekayaan Lukas Enembe berupa tanah dan bangunan hanya tercatat sebesar Rp 1,1 miliar.

Ia diketahui memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar di Kota Jayapura.

Semua aset propertinya merupakan hasil sendiri alias bukan dari warisan atau hibah.

Harta terbesar yang dikuasai Lukas Enembe justru berasal dari aset berupa uang kas dan setara kas dengan nilai sebesar Rp 18,37 miliar.

Ia juga melaporkan memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai yang dilaporkan di LHKPN sebesar Rp 1,26 miliar.

Untuk aset berupa kendaraan, ia tercatat memiliki tunggangan berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 300 juta, dan mobil Honda Jazz tahun 107 dengan taksiran Rp 150 juta.

Dengan begitu, total harta bergeraknya sebesar Rp 450 juta.

Masih menurut LHKPN, Lukas Enembe melaporkan tak memiliki harta bergerak lain, harta lain, serta tak memiliki utang.

Dideportasi dari Papua Nugini

Ternyata, Lukas Enembe pernah dideportasi dari Papua Nugini (PNG) karena dianggap melanggar aturan keimigrasian. 

Lukas Enembe diketahui pergi ke Kota Vanimo, Papua Nugini melalui jalur tikus.

Lukas pergi ke Papua Nugini bersama kerabatnya berinisial HA dan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya pada Rabu (31/3/2021) siang.

Saat melewati jalur tikus itu ia menggunakan jasa ojek.

Seorang pengemudi ojek, Hendrik (bukan nama sebenarnya) mengakui hal itu.

"Ada tiga orang, sebelum antar, sempat ketiganya jalan kaki yang kemudian saya antar padahal sudah mau dekat dengan tujuan mereka masuk ke PNG," kata Hendrik di Jayapura, Jumat (2/4/2021).

Lukas dan kerabatnya dideportase karena tidak memiliki izin tinggal.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lukas tidak menyebut alasannya melakukan tindakan tersebut.

Hanya saja, ia mengakui jika kedatangannya ke Papua untuk pergi berobat.

"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.

Setelah selesai berobat di sana, ia kemudian kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved