Apa Itu
Apa Itu "Not to Land"? Aturan yang Dikenakan Singapura ke UAS, Berbeda dengan Deportasi
Sejumlah negara menerapkan kebijakan not to land notice, salah satunya Malaysia. ada sejumlah alasan yang menyebabkan aturan itu menjerat.
Merujuk Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Sementara itu, menurut Pasal 75 Ayat (1) UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika orang tersebut melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan.
Salah satu tindakan administratif yang dimaksud yakni deportasi.
Sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi, misalnya, berakhir masa izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.
Warga yang terkena deportasi akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai yang bersangkutan benar-benar dikeluarkan dari wilayah suatu negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com