Apa Itu
Apa Itu "Not to Land"? Aturan yang Dikenakan Singapura ke UAS, Berbeda dengan Deportasi
Sejumlah negara menerapkan kebijakan not to land notice, salah satunya Malaysia. ada sejumlah alasan yang menyebabkan aturan itu menjerat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu "Not to Land"?
Polemik Ustaz Abdul Somad gagal berlibur di Singapura karena ditolak masuk Imigrasi perlahan terang.
Bukan karena sentimen identitas tertentu, melainkan ia dikenakan Not to Land (NTL) notice.
Nama Ustaz Abdul Somad (UAS) banyak diperbincangkan lantaran baru-baru ini tak diizinkan masuk ke Singapura.
Baca juga: Bukan Hanya Singapura, Ternyata Ustaz Abdul Somad Pernah Ditolak Masuk di Beberapa Negara Ini
UAS bersama rombongan ditolak masuk setibanya di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, Senin (16/5/2022) pukul 13.30.
Usai diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan dan dinyatakan tak diizinkan melanjutkan perjalanan, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas 1x2 meter dengan atap jeruji selama 1 jam.
Sementara itu, istri dan 5 orang anggota rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruangan berbeda.
UAS dan rombongan lantas dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan feri terakhir pada pukul 17.30.
UAS mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura. Namun, dia mengaku sempat dideportasi dari Negeri Singa itu.
"Tidak ada wawancara. Tidak ada minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa," ujar UAS.
Menanggapi hal ini, Duta Besar (Dubes) RI di Singapura, Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria yang tak dipenuhi tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan dari ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan), UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura," kata Suryopratomo kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).
Suryopratomo juga mengaku tak menerima informasi dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.
Dia pun memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau mendapat not to land notice dari Singapura.
"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," ujar Suryopratomo.
"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," tandasnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan not to land notice? Apa bedanya dari deportasi?
Mengenal not to land notice
Secara harfiah, not to land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat.
Sejumlah negara menerapkan kebijakan not to land notice, salah satunya Malaysia.
Merujuk pada peraturan di Malaysia, ada sejumlah alasan yang menyebabkan seseorang tidak diizinkan memasuki wilayah negara.
Dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia, sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang mendapat not to land notice yakni:
- Paspor yang dimiliki sisa masa berlakunya kurang dari 6 bulan;
- Pernah tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu;
- Menggunakan status turis secara tidak tepat dan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan;
- Kehilangan atau tidak memiliki paspor.
Masih mengacu pada sumber yang sama, jika seseorang ditolak masuk ke Malaysia melalui jalur udara, ia akan ditahan di bandara sampai orang tersebut dapat dikembalikan ke bandara keberangkatan.
Orang yang ditolak masuk tidak ditahan dan tidak akan dituntut secara pidana.
Keputusan pemberian not to land notice mutlak menjadi kewenangan Pemerintah Malaysia dan tidak dapat diintervensi oleh kedutaan besar negara asal warga yang mendapat not to land notice atau negara mana pun.
Umumnya, orang yang mendapat not to land notice akan dikembalikan ke lokasi keberangkatan terakhir pada penerbangan berikutnya yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan.
Deportasi
Not to land notice berbeda dari deportasi.
Secara harfiah, deportasi berarti pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman atau karena orang itu tak berhak tinggal di wilayah tersebut.
Merujuk Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Sementara itu, menurut Pasal 75 Ayat (1) UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika orang tersebut melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan.
Salah satu tindakan administratif yang dimaksud yakni deportasi.
Sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi, misalnya, berakhir masa izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.
Warga yang terkena deportasi akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai yang bersangkutan benar-benar dikeluarkan dari wilayah suatu negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com