Gaji ke 13
Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022, Lengkap dengan Besarannya
Berikut ini Informasi terbaru kapan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair, ini kategori yang tidak dapat gaji ke 13.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair?
Informasi terbaru kapan gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan cair, ini kategori yang tidak dapat gaji ke 13.
Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 dan pensiunan mulai ditanyakan kapan cair oleh para pegawainya.
Gaji ke-13 Tahun 2022 bagi PNS dan Pensiunan akan segera cair pada Juli 2022.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok yang Menerima Uang Asuransi Vanessa Angel Setelah Dicairkan Doddy Sudrajat
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Aturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Permenkeu ini, disebutkan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Berikut ini rincian besarannya.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak
Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat: