Kasus Pembunuhan Sejoli
Sampaikan Pleidoi, Kolonel Priyanto Ikhlas Jika Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup
Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana mengatur soal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian diancam sembilan bulan penjara.
Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto.
Yakni tuntutan seumur hidup penjara karena dari fakta-fakta persidangan dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Wirdel, Kamis (21/4/2022).
Sangkaan Pasal 340 KUHP karena berdasar keterangan saksi dan ahli doker forensik Handi dinyatakan masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu lalu meninggal karena tenggelam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com