Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Sejoli

Sampaikan Pleidoi, Kolonel Priyanto Ikhlas Jika Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Sampaikan Pleidoi, Kolonel Priyanto Ikhlas Jika Dipecat dari TNI Tapi Tak Mau Dipenjara Seumur Hidup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kolonel Inf Priyanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Kuasa Hukum Kolonel Inf Priyanto, Mayor TB Harefa membantah dakwaan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana.

Sedangkan Kolonel Inf Priyanto mengaku ikhlas bila dipecat dari TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Baca juga: Ramalan Kesehatan 12 Zodiak Besok Rabu 11 Mei 2022: Gemini Iritasi Mata, Scorpio Bahagia, Leo Stres

Kolonel Priyanto diketahui duduk menjadi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Mayor TB Harefa mengatakan berdasar pembicaraan yang dilakukan pihaknya, Priyanto sudah ikhlas atas tuntutan pidana tambahan dari Oditur Militer tersebut.

"Soal cabut dinas TNI kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," kata Harefa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Dalam perkara ini pihaknya hanya berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak menjatuhkan vonis penjara seumur hidup sebagaimana tuntutan pokok Oditur Militer.

Lewat nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan, tim penasihat hukum menyangkal Priyanto melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka juga membantah Priyanto melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun dalam bentuk dakwaan gabungan, tim penasihat hukum hanya sependapat bila Priyanto melanggar Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat.

Dengan alasan sebelum dibawa Priyanto ke dalam mobil lalu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah kedua korban sudah dianggap meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg.

"Jadi kami sepakat dengan Oditur dakwaan (Pasal) 181, jadi membuang mayat. Sementara Pasal 340, Pasal 338 kami bantah. Intinya saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal," ujarnya.

Bila mengacu pada Pasal 181 KUHP yang dalam Oditur Militer Tinggi II masuk menjadi sangkaan subsider tiga, ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih rendah dibanding Pasal 340 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved