Daftar Haji
SIMAK, Begini Cara Daftar Haji Secara Online Terbaru, Lengkap dengan Persyaratannya
Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku
Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar
Langkah-langkah daftar haji di Kemenag
Setelah semua berkas persyaratan daftar haji lengkap, berikut langkah-langkah saat melakukan validasi keberangkatan haji di Kementerian Agama:
Di kantor Kemenag kabupaten/kota, Anda akan diminta mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap, serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag.
Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang.
Setelah berkas dirasa sudah lengkap, Anda akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.
Calon jemaah akan diminta memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.
Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangi dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Kedua bukti ini harus disimpan dengan baik.
Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag yakni haji.kemenag.go.id. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
Jika sudah selesai semua, calon jemaah tinggal menunggu pemangilan pelunasan BIPH sesuai dengan waiting list-nya. Besaran pelunasan BPIH sendiri akan mengalami penyesuaian setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah.
• Rincian Biaya Haji 2022 Secara Keseluruhan ! Ada 3 Komponen Biaya, Berapa Totalnya ?
Biaya haji 2022
Tahun ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
Besaran biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Dengan demikian, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id