Daftar Haji
SIMAK, Begini Cara Daftar Haji Secara Online Terbaru, Lengkap dengan Persyaratannya
Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji, penting untuk mengetahui persyaratan dan cara daftar haji sesuai ketentuan yang berlaku
Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir
KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
Kartu Keluarga,
Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,
Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Pas foto 3X4 cm khusus dengan ketentuan haji terbaru. Ketentuan baru pas foto meliputi dengan latar belakang warna putih, warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji perempuan wajib menggunakan busana muslimah, tidak menggunakan kacamata, serta wajah tampak minimal 80 persen dari ukuran pas foto.
Bagi yang ingin pergi haji dengan biaya haji reguler, berikut informasi mengenai cara daftar haji reguler. Secara umum, cara daftar haji dapat Anda lakukan dengan membuka tabungan dan mendaftar ke Kementrian Agama. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Membuka tabungan haji
Prosedur pendaftaran haji reguler atau cara daftar haji reguler dimulai dengan membuka tabungan haji di bank penerima setoran syariah atau BPS BPIH yang ditetapkan pemerintah. Nantinya, oleh pihak bank, setoran awal tersebut disetor ke rekening atas nama Menteri Agama.
Sebagaimana membuka rekening pada umumnya, Anda perlu untuk melampirkan dokumen atau data pribadi (KTP) saat membuka rekening haji.
Dalam memenuhi syarat daftar haji satu ini, Anda perlu mempersiapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal dalam membuka tabungan haji.
Nominal tersebut diperlukan agar Anda dapat menyelesaikan transaksi awal demi mendapatkan nomor antrean haji.
2. Melengkapi surat pernyataan
Setelah membuka tabungan haji, nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dan menanda tangani surat pernyataan pendaftaran haji.
Surat ini merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai syarat daftar haji wajib.
3. Daftar secara online
Setelah melengkapi syarat daftar haji dengan memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendaftarkan diri Anda serta keluarga secara online.