Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukum dan Kriminal

Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Ganjar Pranowo Tak Terlibat di Kasus Dugaan Korupsi e-KTP

Penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup

Editor: Finneke Wolajan
Tribun Jateng
Ganjar Pranowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak ada bukti keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi Korupsi e-KTP

Demikian diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri

Ia memastikan tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. 

Firli mengungkap penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup. 

"Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Gak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," tutur Firli dilihat dari kanal YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022). 

Termasuk, lanjut Firli, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat maka harus dihentikan. 

"Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut [Ganjar-red]. Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terang Firli.

Lebih lanjut Firli menyampaikan bahwa lembaganya bekerja sesuai peraturan perundangan. 

"Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi [Ganjar-red] melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada," tandasnya. 

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. 

Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved