Kasus Tabrak Lari Nagreg
Tabrak Lari Nagreg, Orangtua Korban Minta Kolonel Priyanto Tak Divonis Hukuman Mati: 'Saya Tak Tega'
Kolonel Priyanto yang seharusnya Divonis hukuman mati, justru mendapat reaksi berbeda dari pihak keluarga korban.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus tabrak lari di Nagreg, ibu korban Salsabila, Suryati, mengaku tidak tega jika Kolonel Priyanto harus dihukum mati atas kematian anaknya pada Desember 2021 lalu.
Kolonel Priyanto yang seharusnya Divonis hukuman mati, justru mendapat reaksi berbeda dari pihak keluarga korban.
Suryati mengaku tak sampai hati jika harus balas dendam atas kematian putrinya.
Melansir Tribun Cirebon, Suryati tak ada niatan di hatinya untuk melampiaskan dendam atas kehilangan yang mendalam, sekalipun pada terdakwa Kolonel Priyanto.
Suryati mengatakan sudah mendengar putusan hakim yang dibacakan pada Kamis (21/4/2022) bahwa terdakwa Inf Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari Dinas TNI atas pembunuhan berencana yang sampai menghilangkan nyawa putrinya.
Suryati mengaku pasrah menerima putusan hakim tersebut.
"Nggak ada dendam, sejak awal keluarga tak ingin apa-apa kepada pelaku, fokus keluarga sejak awal cuma ingin anak saya ditemukan, supaya kami tenang, dia (korban) juga bisa dengan layak dikuburkan,
ke sananya mah (terkait hukum) kan ada aparat yang berwajib," katanya ditemui, Jumat (22/4/2022).
Meski Kolonel Inf Priyanto sudah merenggut putri kesayangannya, Suryati mengaku tak rela jika terdakwa divonis hukuman mati.
Baginya, kehilangan orang yang dicintai itu sangat membekas.
Suryati tak bisa membayangkan bagaimana jika keluarga terdakwa harus mengalami hal yang sama dengannya.
Bagi Suryati, melihat vonis mati seperti mengambil nyawa orang lain dengan sengaja.
Keluarga, lanjutnya, sudah menyerahkan sepenuhnya kasus kematian putrinya pada aparat yang berwajib.
Soal hukum mati, atau hukuman penjara seumur hidup, keluarga terutama dirinya tak ingin memikirkan hal itu lagi.
"Tanggapan keluarga mau hukuman seumur hidup mau hukum mati, itu bagi keluarga sama saja karena dari awal kami sudah menyerahkannya kepada yang berwenang. Mudah-mudahan hukum berlaku seadil-adilnya, itu saja," tuturnya.