Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tabrak Lari Nagreg

Tabrak Lari Nagreg, Orangtua Korban Minta Kolonel Priyanto Tak Divonis Hukuman Mati: 'Saya Tak Tega'

Kolonel Priyanto yang seharusnya Divonis hukuman mati, justru mendapat reaksi berbeda dari pihak keluarga korban.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto dituntut hukuman mati. 

Tak berbeda dengan Sang Istri, Jajang (54) ayah dari Salsabila merasa tak tega ketika mendengar terdakwa harus dihukum mati.

Meski terdakwa telah membuang anaknya, Jajang mengaku tak ingin memperlakukan keluarga terdakwa seperti apa yang dia alami.

"Saya merasa gak tega aja kalau terdakwa harus menerima hukuman mati, meskipun dia membuang anak saya waktu itu.

Saya merasakan punya anak, dia juga sama punya anak, sedikitnya sakit hati kasihan kalau memang sampai harus dihukum mati," ujarnya.

Jajang mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah tua.

Maka, lanjutnya, hukuman seumur hidup sudah cukup.

"Biasa saja, meskipun dia gak dihukum mati. Dia juga umurnya udah tua, kasian, semua manusia juga ada waktunya nanti," tuturnya.

Pernyataan Jenderal Andika Perkasa

Terungkap alasan oknum Kolonel Priyanto Cs tidak dituntut hukuman mati oleh mejlis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Salah satu alasannya adalah adanya pernyataan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang meminta Kolonel Priyanto dan dua anggota TNI AD lainnya dituntut hukuman maksimal.

Hukuman maksimal sesuai pernyataan Jenderal Andika Perkasa tersebut adalah hukuman seumur hidup bagi ketiga pelaku yang menabrak sejoli di Nagreg, Bandung.

Hal itu diungkapkan oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy. Wirdel mengungkap terdakwa kasus pembunuhan berencana terkait sebenarnya dimungkinkan dituntut hukuman mati.

Namun, pihak majelis hakim Pengadilan Militer mempertimbangkan pernyataan Jenderal Andika Perkasa.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami."

"Tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," jelas Wirdel.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved