Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

Polisi Tak Menahan Penabrak Remaja di Minut, Keluarga Korban Kecelakaan Maut Datangi Mapolres

Sudah beberapa kali keluarga korban kecelakaan maut ini mendatangi Markas Polres Minahasa Utara. Kedatangan mereka Selasa (19/4/2022) adalah yang ke 4

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Keluarga korban kecelakaan maut di Desa Kalinaun Minut mendatangi Polres Minut Selasa 9 April 2022. 

"Tidak tahu dimana kami harus mencari keadilan, sudah empat kali kami datang kesini, tapi pelaku (penabrak) masih berkeliaran," ujar Wilson.

Minta Ganti Rugi Rp 100 Juta

Wilson menyebut penabrak bersama istrinya sudah pernah datang ke rumahnya. Dan mereka dan ingin memberikan uang Rp 1.5 juta. Tapi tidak diterima, karena tidak sesuai.

"Kami bukan mau menjual anak kami, tapi setelah mereka memberikan tawaran begitu kami langsung sebutkan jika ingin mengganti nyawa anak kami harus Rp 100 juta," ujar Wilson.

"Kami minta kepolisian agar segera proses (hukum) penabrak," ujar Wilson.

Kanit Lantas Polres Minut Ipda Melky Ponto
Kanit Lantas Polres Minut Ipda Melky Ponto (Tribun Manado/Fistel Mukuan)

Penjelasan Polisi

Kanit Lantas Polres Minut Ipda Melky Ponto menyampaikan peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Kejadian pada tanggal 13 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wita. Saat itu korban bersama teman-temannya dari tempat wisata Pulisan mau kembali ke desa mereka," ucap Kanit.

Kronologi Versi Polisi

Lanjutnya, saat di TKP jalan dekat desa mereka, korban mengajak saksi untuk mencoba motor dan mereka mencobanya.

Dikatakannya, saat mereka sedang mencoba motor dengan posisi saksi sebelah kiri, korban di jalur kanannya.

Kemudian, sementara mencoba motor, korban terjatuh dan posisi jatuhnya motor lari ke kiri jalan korbannya ke lajur kanan.

"Saat korban dalam posisi jatuh, maka motor dari arah berlawanan atau kontra menggilasnya sehingga membuat korban meninggal," ungkap Kanit.

Kanit menyampaikan polisi masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, korban dan pengendara sepeda motor yang menabrak agar mencari jalan keluar siapa tahu ada musyawarah.

Karena sesuai amanat undang-undang pasal 235 setiap pengendara yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan jika ada korban meninggal memberikan bantuan santunan kematian dan kalau luka dan dirawat biaya perobatan itu atas dasar kemanusiaan, tanpa menghapus perbuatan pidanannya itu yang dikedepankan.

"Terkait siapa yang lalai dan tidak itu sementara kita dalami dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara," ujar kanit.

Polisi sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi.

"Pelaku belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses penyelidikan," ujar kanit.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved