Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR dan Gaji ke 13

Mandi Rezeki ASN, TNI & Polri Bakal Terima THR, Gaji ke-13 dan Tukin, Segini Uang yang akan Diterima

Dalam PP tersebut, seluruh ASN akan mendapatkan THR, Gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
Ilustrasi THR 

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara THR dan Gaji ke-13 yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dikutip dari Kompas.com, bila merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu, apabila THR belum dapat dibayarkan ketika itu, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Merujuk aturan tahun lalu, THR yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Ketum BPP HIPMI dan Pengusaha Bertemu Presiden Jokowi

Namun untuk tahun ini, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Ilustrasi - kabar terbaru tentang THR PNS 2022, termasuk gaji ke-13
Ilustrasi - kabar terbaru tentang THR PNS 2022, termasuk gaji ke-13 (Surya.co.id)

Besaran THR PNS 2022

Masih dari Kompas.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved