Kasus Pelecehan
Gadis Ini 3 Tahun Jadi Korban Bejat Guru Agama di Aceh, Pelaku Beraksi di Asrama dan Kamar Mandi
Oknum guru agama lakukan pelecehan ke muridnya. Diketahui korban jadi korban seorang ustaz selama tiga tahun.
Kebetulan, asrama putri tengah sepi dan tidak ada orang.
SF memanfaatkan situasi itu, lalu mengajak SR berhubungan badan.
Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.
Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil. Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.
Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku. SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.
Foto : Ilustrasi gadis yang jadi korban. (via Tribun Pekanbaru)
SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya. Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com