Kasus Pelecehan
Gadis Ini 3 Tahun Jadi Korban Bejat Guru Agama di Aceh, Pelaku Beraksi di Asrama dan Kamar Mandi
Oknum guru agama lakukan pelecehan ke muridnya. Diketahui korban jadi korban seorang ustaz selama tiga tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Oknum guru agama lakukan pelecehan ke muridnya.
Diketahui korban jadi korban seorang ustaz selama tiga tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban berusia 15 tahun.
Baca juga: DPRD Bolmong Targetkan Pansus LKPJ Selesai Akhir Pekan Nanti
Baca juga: Bupati Minsel Franky Wongkar Menerima Pantia Festival Pemuda KGPM, Audiensi Terkait Festival 2022
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Biar Mantan Tau - 3 Composers
Foto : Terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati, seorang oknum guru ngaji berinisial SF (27), diamankan petugas Polres Aceh Timur. (Tribun Medan)
SF (27), seorang ustaz di Aceh dilaporkan mencabuli seorang santriwati berinisial SR selama tiga tahun berturut-turut.
Bahkan, SF disebut menjadikan SR, yang merupakan warga asal Sumatera Utara sebagai pemuas nafsu birahi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SF yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu sudah diamankan sejak Jumat (8/4/2022) lalu.
Dari hasil penyelidikan sementara, korbannya SR dicabuli sejak usia 15 tahun.
Saat ini, korban sudah berusia 18 tahun.
Dari keterangan pelaku, dia menjadikan korban pemuas nafsu lantaran tak tahan melihat kemolekan tubuh korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mencabuli korban di kamar asrama putri, hingga kamar mandi.
Adapun mula aksi pencabulan SF terhadap korbannya SR berawal pada pertengahan tahun 2018 hingga November 2021.
Kala itu pelaku mengendap-enap masuk ke kamar korban lewat jendela.
Kebetulan, asrama putri tengah sepi dan tidak ada orang.
SF memanfaatkan situasi itu, lalu mengajak SR berhubungan badan.
Selain itu, SF dan SR juga pernah melakukan persetubuhan di dalam kamar mandi asrama santriwati.
Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil. Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.
Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku pelaku. SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.
Foto : Ilustrasi gadis yang jadi korban. (via Tribun Pekanbaru)
SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya. Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com