Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Jumlah Parpol yang Jadi Peserta Pemilu 2024 Dinilai Tak Jauh Beda dari 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan berdasarkan data terakhir, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Video
Parpol peserta pemilu 

"Memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan," lanjutnya.

Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.

Kemudian, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Partai juga mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

"Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU," jelas Hasyim.

“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi.

Baca juga: Anak Buah Megawati Cari Oknum Elite Kabinet: Di mana Menteri Pongah Sok Merasa Paling Kuasa Itu?

Baca juga: Direskrimsus Polda Sulut: Ini Sudah Ada Permainan dengan Pemilik SPBU

Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan, ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu.

Fokus tersebut antara lain jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” ungkapnya.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved