Pemilu 2024
Jumlah Parpol yang Jadi Peserta Pemilu 2024 Dinilai Tak Jauh Beda dari 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan berdasarkan data terakhir, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan berdasarkan data terakhir, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum.
Mereka berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan, dalam rilis persnya menilai jumlah parpol yang akan lolos verifikasi dan resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 tak akan jauh berbeda dari pesta demokrasi tahun 2019.

Sebagai gambaran, di Pemilu Serentak 2019 lalu hanya ada sebanyak 27 dari 73 parpol berbadan hukum yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019
Ihsan memperkirakan, dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, menurutnya hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Bahkan dari angka sepertiga itu, banyak parpol yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu.
"Kami di KoDe Inisiatif menilai, pendaftaran Parpol di KPU tidak akan jauh berbeda dari pemilu 2019. Pasalnya pendaftaran Parpol untuk pemilu 2024 mendatang menjadi jauh lebih rumit dan akan semakin detail," ungkap Ihsan, Rabu (13/4/2022).
"Sehingga meskipun terdapat 75 Parpol, mungkin hanya sepertiga saja yang mendaftar dan bahkan sebagian besar mungkin akan sulit untuk lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu sembilan partai politik yang saat ini menduduki parlemen, seluruhnya hampir dipastikan bakal menjadi peserta pemilu 2024.
Pasalnya kata Ihsan, pendaftaran parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen relatif lebih mudah lantaran hanya perlu melakukan verifikasi administrasi tanpa perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
"Sembilan partai politik di parlemen dapat dan hampir dipastikan akan menjadi peserta pemilu 2024, pasalnya pendaftaran parpol yang masuk di parlemen relatif lebih mudah karena mereka hanya akan dilakukan verifikasi administrasi tanpa perlu dilakukan verifikasi secara faktual," ungkap dia.
Baca juga: Sosok Arthur O Urso Pria Brazil yang Punya 10 Istri, Mau Tambah Dua Lagi, Ini Keinginannya
Baca juga: Beragam Motif Pelaku Keroyok Ade Armando, Ada yang Dendam Komentar di Medsos hingga Terprovokasi
Pendaftaran Parpol
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang akam mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Dia mengatakan, Pemilu 2024 tetap akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja ada beberapa ketentuan baru menyusul adanya uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di UU Pemilu itu.
"Syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota di antaranya parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi," ujar Hasyim saat menjadi pembicara pada sosialisasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).
