Pemilu 2024
Jumlah Parpol yang Jadi Peserta Pemilu 2024 Dinilai Tak Jauh Beda dari 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan berdasarkan data terakhir, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan berdasarkan data terakhir, ada 75 partai politik yang sudah berbadan hukum.
Mereka berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan, dalam rilis persnya menilai jumlah parpol yang akan lolos verifikasi dan resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 tak akan jauh berbeda dari pesta demokrasi tahun 2019.

Sebagai gambaran, di Pemilu Serentak 2019 lalu hanya ada sebanyak 27 dari 73 parpol berbadan hukum yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019
Ihsan memperkirakan, dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, menurutnya hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Bahkan dari angka sepertiga itu, banyak parpol yang dinilai bakal kesulitan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu.
"Kami di KoDe Inisiatif menilai, pendaftaran Parpol di KPU tidak akan jauh berbeda dari pemilu 2019. Pasalnya pendaftaran Parpol untuk pemilu 2024 mendatang menjadi jauh lebih rumit dan akan semakin detail," ungkap Ihsan, Rabu (13/4/2022).
"Sehingga meskipun terdapat 75 Parpol, mungkin hanya sepertiga saja yang mendaftar dan bahkan sebagian besar mungkin akan sulit untuk lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024," ujarnya.
Sementara itu sembilan partai politik yang saat ini menduduki parlemen, seluruhnya hampir dipastikan bakal menjadi peserta pemilu 2024.
Pasalnya kata Ihsan, pendaftaran parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen relatif lebih mudah lantaran hanya perlu melakukan verifikasi administrasi tanpa perlu lagi melakukan verifikasi faktual.
"Sembilan partai politik di parlemen dapat dan hampir dipastikan akan menjadi peserta pemilu 2024, pasalnya pendaftaran parpol yang masuk di parlemen relatif lebih mudah karena mereka hanya akan dilakukan verifikasi administrasi tanpa perlu dilakukan verifikasi secara faktual," ungkap dia.
Baca juga: Sosok Arthur O Urso Pria Brazil yang Punya 10 Istri, Mau Tambah Dua Lagi, Ini Keinginannya
Baca juga: Beragam Motif Pelaku Keroyok Ade Armando, Ada yang Dendam Komentar di Medsos hingga Terprovokasi
Pendaftaran Parpol
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan bagi partai politik (parpol) yang akam mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Dia mengatakan, Pemilu 2024 tetap akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja ada beberapa ketentuan baru menyusul adanya uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di UU Pemilu itu.
"Syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota di antaranya parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi," ujar Hasyim saat menjadi pembicara pada sosialisasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

"Memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan," lanjutnya.
Persyaratan lainnya, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Kemudian, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Partai juga mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
"Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU," jelas Hasyim.
“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto menjelaskan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi.
Baca juga: Anak Buah Megawati Cari Oknum Elite Kabinet: Di mana Menteri Pongah Sok Merasa Paling Kuasa Itu?
Baca juga: Direskrimsus Polda Sulut: Ini Sudah Ada Permainan dengan Pemilik SPBU
Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengungkapkan, ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu.
Fokus tersebut antara lain jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” ungkapnya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com