Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Rumah Restorative Justice Resmi Hadir di Minsel

Lounching rumah RJ hari ini, Selasa (12/04/2022) disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) bersama Kasi dan Jaksa.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Lounching rumah RJ hari ini, Selasa (12/04/2022) disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) bersama Kasi dan Jaksa Fungsional serta Forkopimda Minsel. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Restorative Justice (RJ) Minahasa Selatan yang berlokasi di balai Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH MH melalui Video Conference.

Lounching rumah RJ hari ini, Selasa (12/04/2022) disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Minsel) bersama Kasi dan Jaksa Fungsional serta Forkopimda Minsel.

Dalam sambutannya Kajati Edy menyampaikan bahwa RJ hadir dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis serta membangun harmoni di tengah kehidupan masyarakat.

Juga representasi nyata hukum dengan mengedepankan hati nurani.

"Prinsip dasar dari Restorative Justice adalah dengan mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, berpegang teguh pada hati nurani dengan tetap berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan," kata Kajati melalui sambutannya.

Kajati juga menegaskan kalau Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempunyai kedudukan yang sentral dan peranan strategis. 

"Salah satunya kewenangan dalam melaksanakan penuntutan, sebagai bentuk dari penerapan prinsip dominus litis.

Namun, dalam menjalankan kewenangannya kejaksaan harus senantiasa menerapkan kebijaksanaan, discretion dan mengedepankan hati nurani," jelas Kajati.

Pada sambutannya juga Kajati menyampaikan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H., menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan.

"Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, ultimum remedium, cepat sederhana dan biaya ringan.

Terobosan dari Kejaksaan mengenai penerapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice) menuai respons positif di tengah masyarakat, berdasarkan hal tersebut sesuai dengan amanah dari Jaksa Agung Republik Indonesia menetapkan kebijakan untuk membentuk “Kampung Restorative Justice”.

Pembentukan Kampung Restorative Justice sebagai wadah guna melaksanakan proses perdamaian untuk melakukan musyawarah mencapai mufakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Secara konkret, Kampung Restorative Justice bertujuan untuk mencapai penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujud kepastian hukum yang mengedepankan keadilan.

"tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari berbagai pandangan, stigma negatif," pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan sendiri terus melakukan upaya sosialisasi penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved