Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2022

Akhirnya Terungkap Tanggal Berapa THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan dan Gaji ke 13 Dicairkan

Berikut bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Editor: Indry Panigoro
Istimewa
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan hari raya adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Nah hari ini puasa ramadan 2022 sudah masuk hari ke 9, Senin 11 April 2022.

Banyak yang bertanya kapan THR 2022 cair?

Lantas kapan THR 2022 cair?

Berikut bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Simak juga rincian besarannya THR PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.

Rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.

Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Itu berarti pencairan THR akan dilakukan pada April 2022 karena lebaran jatuh pada awal Mei.

Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved