Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tenaga Honorer Berhak Dapat THR, Laporkan Jika Tak Dapat, Segini Besarannya

Ia meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Editor: Alpen Martinus
NET
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). 

Tekan Menu Konsultasi THR,

Pilih zona wilayah tempat anda bekerja

Konsultasikan masalah THR anda.

Jika permasalahan belum terselesaikan, lanjut ke poin 4

4.  Pengaduan THR

- Tekan Menu Pengaduan THR

- Isi formulir Laporkan

- Setelah itu akan ada notifikasi, menandakan laporan sudah tersimpan.

Selain melalui aplikasi SIAP KERJA, anda juga bisa melakukan pengaduan dan konsultasi melalui laman bantuan.kemnaker.go.id, atau di call center 1500-630. (*/kontan)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved