Tenaga Honorer Berhak Dapat THR, Laporkan Jika Tak Dapat, Segini Besarannya
Ia meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
Editor:
Alpen Martinus
Tekan Menu Konsultasi THR,
Pilih zona wilayah tempat anda bekerja
Konsultasikan masalah THR anda.
Jika permasalahan belum terselesaikan, lanjut ke poin 4
4. Pengaduan THR
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isi formulir Laporkan
- Setelah itu akan ada notifikasi, menandakan laporan sudah tersimpan.
Selain melalui aplikasi SIAP KERJA, anda juga bisa melakukan pengaduan dan konsultasi melalui laman bantuan.kemnaker.go.id, atau di call center 1500-630. (*/kontan)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com